Perbedaan Antara Yayasan dan Badan Hukum Lainnya di Indonesia


Pada dasarnya, banyak orang mungkin masih bingung tentang perbedaan antara yayasan dan badan hukum lainnya di Indonesia. Banyak yang beranggapan bahwa keduanya sama, padahal sebenarnya memiliki perbedaan yang cukup signifikan.

Menurut UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, yayasan merupakan sebuah badan hukum yang didirikan oleh satu orang atau lebih untuk tujuan yang tidak menguntungkan. Yayasan seringkali didirikan untuk kegiatan sosial, pendidikan, atau kemanusiaan. Sedangkan badan hukum lainnya seperti PT (Perseroan Terbatas) atau CV (Commanditaire Vennootschap) didirikan untuk tujuan komersial atau bisnis.

Menurut Prof. Hikmahanto Juwana, seorang pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia, “Perbedaan mendasar antara yayasan dan badan hukum lainnya terletak pada tujuan didirikannya. Yayasan didirikan untuk kepentingan sosial dan tidak menguntungkan, sementara badan hukum lainnya didirikan untuk tujuan komersial dan menguntungkan.”

Selain itu, yayasan juga memiliki struktur organisasi yang berbeda dengan badan hukum lainnya. Yayasan biasanya memiliki pengurus yang terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota lainnya yang ditunjuk berdasarkan keputusan pendiri yayasan. Sedangkan badan hukum lainnya memiliki struktur organisasi yang lebih kompleks dengan adanya direksi, komisaris, dan pemegang saham.

Menurut Dr. Henny Suryani, seorang dosen hukum perdata dari Universitas Gadjah Mada, “Penting bagi masyarakat untuk memahami perbedaan antara yayasan dan badan hukum lainnya agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pengaturan hukum dan pemenuhan hak-hak yang dimiliki oleh masing-masing badan hukum.”

Dengan demikian, penting bagi kita untuk memahami perbedaan antara yayasan dan badan hukum lainnya di Indonesia agar dapat memilih jenis badan hukum yang sesuai dengan kebutuhan dan tujuan yang ingin dicapai. Sehingga, dapat tercipta lembaga yang berfungsi dengan baik dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Theme: Overlay by Kaira ypialqudwahblitar.com
Blitar, Indonesia