Pentingnya memiliki badan hukum yayasan di Indonesia tidak bisa dianggap remeh. Manfaat dan keuntungan yang didapat dari memiliki badan hukum yayasan sangatlah besar dan beragam. Menurut Pakar Hukum, Dr. Soemarno, S.H., M.Hum., “Badan hukum yayasan memberikan perlindungan hukum bagi kegiatan amal dan sosial yang dilakukan oleh yayasan tersebut.”
Salah satu manfaat memiliki badan hukum yayasan adalah perlindungan hukum bagi para pendiri dan pengurus yayasan. Dengan memiliki badan hukum, yayasan memiliki legalitas yang jelas dan dapat melindungi para pengurus dari tanggung jawab pribadi. Hal ini sejalan dengan pendapat Prof. Dr. H. Achmad Ali, S.H., M.Hum., yang menyatakan bahwa “Badan hukum yayasan memberikan kepastian hukum bagi para pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.”
Selain itu, memiliki badan hukum yayasan juga memberikan keuntungan dalam hal perizinan dan pengelolaan keuangan. Dengan memiliki badan hukum, yayasan dapat lebih mudah untuk mendapatkan izin dari pihak berwenang dan mengelola keuangan yayasan dengan lebih terstruktur. Menurut Direktur Eksekutif Yayasan XYZ, Bapak Budi Santoso, “Dengan memiliki badan hukum yayasan, kami dapat mengakses berbagai sumber pendanaan dan bekerja sama dengan pihak lain secara lebih mudah.”
Tak hanya itu, badan hukum yayasan juga memberikan kepercayaan dan keunggulan dalam hal kerjasama dengan pihak lain, baik itu instansi pemerintah maupun swasta. Menurut Direktur Yayasan ABC, Ibu Citra Dewi, “Dengan memiliki badan hukum yayasan, kami dapat menjalin kerjasama yang lebih luas dan terpercaya dengan berbagai pihak untuk meningkatkan dampak sosial yang kami lakukan.”
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa manfaat dan keuntungan memiliki badan hukum yayasan di Indonesia sangatlah penting dan tidak bisa diabaikan. Dengan memiliki badan hukum, yayasan dapat lebih terlindungi secara hukum, mendapatkan keuntungan dalam perizinan dan pengelolaan keuangan, serta meningkatkan kepercayaan dan kerjasama dengan pihak lain. Jadi, jangan ragu untuk memiliki badan hukum yayasan untuk mendukung kegiatan amal dan sosial yang dilakukan.