Perbedaan Antara Badan Hukum Yayasan dan Organisasi Non-Profit


Badan hukum yayasan dan organisasi non-profit seringkali dipersepsikan sebagai entitas yang sama. Namun, sebenarnya terdapat perbedaan yang cukup signifikan antara keduanya. Mari kita bahas perbedaan antara badan hukum yayasan dan organisasi non-profit.

Pertama-tama, perbedaan utama antara badan hukum yayasan dan organisasi non-profit terletak pada struktur hukumnya. Menurut UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, yayasan merupakan badan hukum yang didirikan oleh seseorang atau beberapa orang untuk tujuan ideal dan tidak mencari keuntungan. Sementara itu, organisasi non-profit adalah entitas yang tidak menghasilkan keuntungan dan tujuannya lebih bersifat sosial atau kemanusiaan.

Menurut Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, seorang ahli hukum perdata dari Universitas Indonesia, “Perbedaan mendasar antara yayasan dan organisasi non-profit terletak pada tujuan didirikannya. Yayasan cenderung lebih berfokus pada pemberian bantuan atau dukungan kepada masyarakat, sementara organisasi non-profit lebih menitikberatkan pada kegiatan sosial atau kemanusiaan.”

Selain itu, perbedaan lain yang cukup mencolok antara badan hukum yayasan dan organisasi non-profit adalah dalam hal pengelolaan dan pengawasan. Yayasan memiliki struktur pengelolaan yang lebih formal dan teratur, dengan adanya dewan pengawas yang bertugas mengawasi jalannya kegiatan yayasan. Sementara itu, organisasi non-profit cenderung lebih fleksibel dalam pengelolaannya dan tidak terlalu terikat pada aturan-aturan yang ketat.

Menurut Dr. Elly Rosita Silaban, seorang pakar hukum yang juga aktif dalam organisasi non-profit, “Organisasi non-profit seringkali lebih mudah beradaptasi dengan perubahan lingkungan dan kebutuhan masyarakat karena struktur pengelolaannya yang lebih fleksibel. Namun, hal ini juga dapat menimbulkan risiko dalam hal pengawasan dan akuntabilitas.”

Dengan demikian, meskipun badan hukum yayasan dan organisasi non-profit memiliki tujuan yang serupa yaitu untuk kepentingan sosial atau kemanusiaan, namun terdapat perbedaan yang cukup signifikan dalam hal struktur hukum, pengelolaan, dan pengawasan. Penting bagi kita untuk memahami perbedaan ini agar dapat memilih entitas yang tepat sesuai dengan tujuan dan kebutuhan kita dalam berkontribusi kepada masyarakat.

Theme: Overlay by Kaira ypialqudwahblitar.com
Blitar, Indonesia