Proses Pengurusan Legalitas Yayasan: Panduan Lengkap
Proses pengurusan legalitas yayasan merupakan tahapan yang sangat penting dalam memulai dan menjalankan sebuah lembaga nirlaba. Dalam panduan lengkap ini, kita akan membahas langkah-langkah yang perlu diambil untuk mendapatkan legalitas yayasan dengan tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menurut Maria Suryani, seorang pakar hukum yang juga aktif dalam bidang yayasan, “Proses pengurusan legalitas yayasan dapat terasa rumit bagi sebagian orang, namun dengan panduan yang tepat, hal ini dapat dilakukan dengan lancar dan efisien.”
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah pembuatan akte pendirian yayasan. Akte pendirian ini merupakan dokumen yang berisi informasi lengkap mengenai tujuan, susunan pengurus, dan aturan-aturan yayasan. Proses ini biasanya dilakukan di hadapan notaris untuk memastikan keabsahan dokumen tersebut.
Setelah akte pendirian selesai, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan legalitas yayasan ke Kementerian Hukum dan HAM. Proses ini memerlukan berbagai dokumen pendukung seperti surat keterangan domisili, NPWP yayasan, dan lain sebagainya. “Penting untuk memastikan semua dokumen pendukung telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Maria.
Setelah semua dokumen lengkap, yayasan akan menjalani proses verifikasi oleh pihak Kementerian Hukum dan HAM. Proses ini dapat memakan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan tergantung dari kompleksitas yayasan tersebut.
Ketika proses verifikasi selesai, yayasan akan mendapatkan Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM yang menandakan bahwa yayasan tersebut telah resmi berbadan hukum. Dengan legalitas yayasan yang telah diperoleh, yayasan dapat mulai menjalankan program-programnya secara legal dan mendapatkan akses ke berbagai sumber pendanaan.
Dengan mengikuti panduan lengkap ini, proses pengurusan legalitas yayasan dapat dilakukan dengan lancar dan efisien. “Legalitas yayasan merupakan fondasi yang kuat untuk membangun lembaga nirlaba yang berkualitas dan berkelanjutan,” tutup Maria.